SOPPENG, TRENDSULSEL — Laporan Lembaga Penggiat Anti Korupsi atau LSM (LAPAK) terkait proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Lapatau senilai Rp5,137 miliar di Kecamatan Lalabata kembali disorot.
Proyek yang dikerjakan CV Ilyas Berdikari dengan dana APBD Dinas PUPR Soppeng TA 2023 ini bermasalah. Pada 13 November 2025, kuda-kuda bata setinggi hampir 5 meter dilaporkan ambruk dan plafon gedung runtuh.
Laporan LAPAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini sudah hampir 4 bulan berada di meja penyidik. Namun hingga kini belum ada kejelasan publik terkait perkembangan penanganannya.
Ketua LSM LAPAK, Sofyan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“LSM LAPAK akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami minta Kejati Sulsel membongkar proyek ini secara menyeluruh. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada penyimpangan, proses hukum,” tegas Sofyan, Kamis 14/8/2026.
Menurut Sofyan, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar kerusakan fisik. Semua lini harus diaudit mulai dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume, mutu material, proses pengawasan, berita acara, hingga pembayaran.
“Ini uang rakyat Rp5,1 miliar. Fasilitas publik. Keselamatan masyarakat tidak bisa dipertaruhkan. Publik berhak tahu hasilnya,” ujarnya.
LAPAK juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa. Mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK, hingga pejabat yang menandatangani pencairan.
Prinsip yang dipegang LAPAK sederhana Jika Bersih, Buktikan. Jika Bermasalah, Proses.
Hingga berita ini diterbitkan, semua masih sebatas materi pengaduan. CV Ilyas Berdikari, Dinas PUPR Soppeng, dan Kejati Sulsel memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding.
Dengan komitmen pengawalan dari LSM LAPAK, publik kini menunggu langkah nyata Kejati Sulsel. Sudah 4 bulan. Saatnya fakta dibuka.(*)






