Trend, Soppeng– Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Gabungan Dinas, Senin (23/02/2026).
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran pemerintah bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan. “Kami ingin memastikan kebijakan pembangunan didampingi secara hukum agar transparan dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kajari Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menekankan fokus pada pencegahan korupsi. Namun, ia memberi peringatan tegas terkait aset daerah. “Tidak boleh ada aset daerah dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Jika masih ada, segera kembalikan demi kepentingan publik,” tegas Kajari.
Selain penandatanganan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pengelolaan dana desa dan pencegahan korupsi bagi seluruh kepala OPD, Camat, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng.






