Trend, Soppeng – Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Soppeng melakukan pemasangan standar pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1940 Soppeng.
Langkah ini merupakan tindakan nyata untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemasangan papan informasi standar pelayanan ini ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dilihat oleh setiap pemohon SIM. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memahami seluruh informasi yang dibutuhkan tanpa harus melalui perantara atau calo.

Hal tersebut juga merupakab inisiatif bagian dari upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar (pungli).







