Kepala Sekolah SMP di Donri-Donri Diduga Rangkap Jabatan Jadi TPK Proyek Dana Desa Pising

Daerah2511 Dilihat

Trend, Soppeng– Pelaksanaan proyek dana desa di Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dipicu oleh adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Donri-Donri.

Berdasarkan pantauan pada papan informasi proyek di lokasi, nama Bustaman, S.Pd. tercantum sebagai salah satu anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk proyek Pembangunan Drainase, Talud, dan Pengerasan Jalan” di Desa Pising Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 153,61 juta yang bersumber dari Dana Desa (DDS).

Keterlibatan seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN dalam struktur TPK desa menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan regulasi mengenai kepegawaian.

Sesuai dengan aturan manajemen ASN dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang ASN dilarang keras merangkap jabatan dalam struktur perangkat desa atau tim pelaksana yang dibiayai oleh anggaran negara secara bersamaan tanpa izin atau prosedur yang sah.

“ASN itu sudah ada tugas pokok dan fungsinya di instansi pendidikan. Sangat disayangkan jika harus merangkap menjadi TPK di desa, apalagi ini menyangkut pengelolaan dana desa yang sensitif terhadap konflik kepentingan,” ujar Subhan seorang warga

Merujuk pada regulasi teknis, keanggotaan TPK seharusnya diutamakan dari unsur perangkat desa (Kaur/Kasi), lembaga kemasyarakatan desa, atau tokoh masyarakat setempat, bukan pejabat fungsional atau struktural dari instansi vertikal atau kedinasan lain yang sedang aktif menjabat.

Sementara pihak Pemerintah Desa Pising maupun oknum yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penunjukan ASN tersebut ke dalam tim pelaksana proyek desa.

Baca Juga :  Kabar Gembira! THR dan TPG 13 Guru di Soppeng Cair Sebelum Idul Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *